ViewBendera STATISTIK ESPA4213 at Universitas Terbuka. Bendera Indonesia Bendera Negara Indonesia yang secara singkat disebut bendera negara adalah Sang Merah Putih.[1] Sang Saka
- Pada bulan Agustus serta di beberapa hari besar nasional, masyarakat akan diwajibkan mengibarkan bendera Merah Putih. Tahun ini, imbauan tentang pengibaran bendera merah putih ini tertuang dalam Surat Edaran SE Mensesneg Nomor B-620/M/S/ tentang Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun juga Sejarah Bendera Merah Putih, dari Masa Kerajaan hingga Proklamasi Dalam SE tersebut, Mensesneg mengimbau masyarakat untuk menyemarakkanHUT Ke-77 Kemerdekaan RI dengan mulai memasang bendera merah putih sejak tanggal 1-31 Agustus 2022. Baca juga Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih di Berbagai Daerah Mulai 1 Agustus 2022 Seperti diketahui, Bendera Merah Putih adalah Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang juga di sebut Sang Merah Putih. Baca juga HUT ke-77 RI, Kementerian/Lembaga dan Pemda Diminta Kibarkan Bendera Merah Putih Sebulan Dalam mengibarkan bendera yang menjadi identitas jati diri bangsa, masyarakat harus menaati aturan yang berlaku. Aturan tentang pengibaran Bendera Merah Putih termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu adalah beberapa aturan tentang Bendera Merah Putih dalam UU tersebut. Aturan pengibaran Bendera Merah Putih Sesuai aturan yang berlaku, pengibaran Bendera Merah Putih harus mengikuti atuan berikut Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari. Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah, pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu. Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus, Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain. Pengibaran Bendera Negara pada peristiwa lain secara nasional diatur oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya berkaitan dengan kesekretariatan negara. Pengibaran Bendera Negara pada peristiwa lain di daerah, diatur oleh kepala daerah. Bendera Negara dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera Negara. Bendera Negara yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran Bendera Negara. Sementara Bendera Negara yang dipasang pada dinding, dipasang membujur rata. Aturan saat mengibarkan dan menurunkan Bendera Merah Putih Saat mengibarkan dan menurunkan Bendera Merah Putih, terdapat ketentuan yang harus ditaati, yaitu Bendera Negara dinaikkan atau diturunkan pada tiang secara perlahan-lahan, dengan khidmat, dan tidak menyentuh tanah. Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang, dinaikkan hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar dan diturunkan tepat setengah tiang. Dalam hal Bendera Negara setengah tiang hendak diturunkan, dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang, dihentikan sebentar, kemudian diturunkan. Aturan ukuran Bendera Merah Putih Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dua-pertiga dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama. Dalam berbagai penggunaan, ukuran bendera yang dikibarkan harus mengikuti aturan berikut 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan; 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum; 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan; 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden; 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara; 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum; 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal; 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api; 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara;dan 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja. Hal yang dilarang dilakukan pada Bendera Merah Putih Beberapa hal yang dilarang dilakukan terhadap Bendera Negara, yaitu Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara; Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial; Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam; mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara. Sanksi pelanggaran penggunaan Bendera Merah Putih Sanksi pidana terhadap mereka yang melanggar hal tersebut di atas juga tegas diatur, yaitu Pidana penjara paling lama 5 lima tahun atau denda paling banyak lima ratus juta rupiah bagi setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara Pidana penjara paling lama 1 satu tahun atau denda paling banyak Rp seratus juta rupiah, setiap orang yang dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b; dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c; mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d; dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e. Sumber Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Berikutini ada beberapa aturan yang harus diperhatikan masyarakat Indonesia dalam pemasangan bendera Merah Putih. Mulai dari ukuran bendera hingga larangan seputar bendera Merah Putih ada dalam Undang-Undang tersebut. 1. Ukuran Bendera Merah Putih berbentuk persegi panjang dengan perbandingan lebar dan panjang adalah 2:3. Ilustrasi Bendera Indonesia. Foto ShutterstockSeorang warga di Depok menjadi sorotan lantaran memasang bendera Palestina di depan rumahnya. Sorotan itu tak terlepas karena warga di sekitarnya mulai memasang Bendera Merah Putih jelang 17 ini pun memunculkan pertanyaan, apakah wajib memasang bendera Merah Putih setiap peringatan HUT RI pada 17 Agustus? Seperti apa aturannya?Ketentuan itu termuat dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. UU ini diteken oleh Susilo Bambang Yudhoyono selaku Presiden RI per 9 Juli merayakan 17 Agustus. Foto Shutter StockPada Pasal 7 ayat 4 diatur bahwa Bendera Negara wajib dikibarkan tiap peringatan Hari Kemerdekaan tanggal 17 Agustus. Berikut bunyinya"Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri".Lalu bagaimana bila ada warga yang tidak mampu untuk mempunyai Bendera Merah Putih? Maka Pemerintah Daerah akan memberikannya sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat 4, yakni"Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah sebagaimana dimaksud pada ayat 3, pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu".Pada Pasal 7 ayat 5 disebutkan bahwa selain setiap 17 Agustus, Bendera Negara juga dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa bagian penjelasan, disebutkan apa saja yang dimaksud dengan hari-hari besar nasional di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yakni a. tanggal 2 Mei, hari Pendidikan Nasional;b. tanggal 20 Mei, hari Kebangkitan Nasional;c. tanggal 1 Oktober, hari Kesaktian Pancasila;d. tanggal 28 Oktober, hari Sumpah Pemuda;e. tanggal 10 November, hari yang dimaksud dengan peristiwa lain adalah peristiwa besar atau kejadian luar biasa yang dialami oleh bangsa Indonesia, misalnya kunjungan Presiden atau Wakil Presiden ke daerah dan pada perayaan dirgahayu daerah. Untuk ketentuan ini, Pengibaran Bendera Negara diatur oleh Kementerian Sekretariat Negara atau Kepala Daerah termuat bahwa ada kewajiban pengibaran Bendera Merah Putih setiap 17 Agustus, akan tetapi tidak ada sanksi yang termuat aturan larangan terkait Bendera Negara sebagaimana dalam Pasal 24, yaknia. merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;b. memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;c. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;d. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dane. memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera melanggar larangan di atas, maka ada ancaman pidananya. YakniSetiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 lima tahun atau denda paling banyak Rp lima ratus juta rupiah.Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 satu tahun atau denda paling banyak Rp seratus juta rupiah, setiap orang yanga. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b;b. dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c;c. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d;d. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf kembali ke pertanyaan awal, apakah ada larangan serta sanksi dalam memasang bendera negara lain?Dalam UU ini tidak ada spesifik mengaturnya. Hanya ada pengaturan bila Bendera Merah Putih dipasang berdampingan dengan bendera negara itu termuat dalam Pasal 17, yakni1 Dalam hal Bendera Negara dikibarkan atau dipasang secara berdampingan dengan bendera negara lain, ukuran bendera seimbang dan ukuran tiang bendera negara sama.2 Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dikibarkan sebagai berikuta. apabila ada satu bendera negara lain, Bendera Negara ditempatkan di sebelah kanan;b. apabila ada sejumlah bendera negara lain, semua bendera ditempatkan pada satu baris dengan ketentuan 1. jumlah semua bendera ganjil, Bendera Negara ditempatkan di tengah; dan 2. apabila jumlah semua bendera genap, Bendera Negara ditempatkan di tengah sebelah kanan.3 Penempatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a dan huruf b dalam acara internasional yang dihadiri oleh kepala negara, wakil kepala negara, dan kepala pemerintahan dapat dilakukan menurut kebiasaan internasional.4 Penempatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan ayat 3 berlaku untuk Bendera Negara yang dibawa bersama-sama dengan bendera negara lain dalam pawai atau ada ketentuan mengenai larangan atau sanksi terkait ketentuan tersebut. Olehkarena itu setiap negara memiliki bendera yang berbeda satu sama lain. Bendera negara kita disebut Sang Merah Putih karena terdiri dari warna merah dan warna putih. Warna merah memiliki makna berani dan warna putih memiliki makna suci. Bentuk, bahan, dan ukuran bendera negara Indonesia diatur dalam undang-undang nomor 24 tahun 2009.
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Hari ini adalah Hari Pramuka, tiga hari kedepan kita akan memperingati Hari Kemerdekaan negara kita tercinta Indonesia dan sudah dari beberapa minggu lalu kita sudah menjumpai orang yang menjual Bendera Merah Putih berikut tiangnya, dan beberapa hari ini tentunya kita sudah melihat setiap rumah sudah memasang Bendera Merah Putih ataupun umbul-umbul. Namun, tahukah kita bahwa ada undang-undang yang khusus mengatur mengenai Bendera? tentu tidak banyak dari kita yang mengetahui aturan mengenai pemasangan Bendera. Peraturan mengenai pemasangan Bendera ada di dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara. Pada Bab II, Pasal 4 ayat 1 menyebutkan Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dua-pertiga dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama. dan pasal 3 menyebutkan Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dibuat dengan ketentuan ukuran a. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan; b. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum; c. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan d. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden; e. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara; f. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum; g. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal h. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api i. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara; dan j. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja. Dan pada Pasal 4 menyebutkan selain untuk kepentingan pasal 3, maka ukuran dan bahan yang digunakan dapat berbeda dari yang tercantum pada pasal 1-3. Yang menarik lagi, dalam Undang-Undang tersebut menyatakan bahwa Pemerintah Daerah akan memberikan Bendera Negara kepada warga kurang mampu untuk dipasang di rumah pada saat peringatan Hari Kemerdekaan RI setiap tanggal 17 Agustus. Pasal 24 dalam Undang-undang ini juga menyebutkan Larangan terhadap Bendera Negara, yaitu Setiap orang dilarang merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara; b. memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial; c. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur kusut, atau kusam; mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara. dan Sanksi dari pelangaran terhadap larangan tersebut Pasal 66 Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a,dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 lima tahun atau denda paling banyak lima ratus juta rupiah. Pasal 67 Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 satu tahun atau denda paling banyak seratus juta rupiah, setiap orang yang sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b; sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d; d. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk langit langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e. Walaupun kemeriahan menyambut hari Kemerdekaan tahun ini tidak semeriah tahun-tahun sebelumnya, mungkin masyarakat lebih terfokus pada penyambutan hari raya Idul Fitri namun kewajiban kita untuk memasang Bendera Merah Putih tetap harus dilaksanakan sebagai wujud kecintaan kita kepada Bangsa dan Negara. Selain itu, terlepas dari adanya sanksi dari larangan yang tercantum pada Undang-Undang, menghormati dan menghargai Bendera Merah Putih sebagai simbol identitas negara adalah wujud dari tanggung jawab kita sebagai warga negara yang baik. sumber gambar disini Lihat Catatan Selengkapnya
Benderamerah putih digunakan untuk pertama kalinya di Jawa pada tahun 1928. Di bawah pemerintahan kolonialisme, bendera itu dilarang digunakan. Bendera ini resmi dijadikan sebagai bendera nasional Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, ketika kemerdekaan diumumkan dan resmi digunakan sejak saat itu pula.
Bendera merah putih selalu berkibar pada perayaan hari kemerdekaan bangsa Indonesia, 17 Agustus 1945 dengan perjuangan yang sangat berat untuk merebutkan kemerdekaan bangsa Indonesia. Perjuangan dengan melawan penjajah dari Belanda hingga Jepang dengan tumpah darah dengan senjata yang tradisional. Para pahlawan pun telah memberikan kita kemerdekaan ini. Bendera merah putih yang dikibarkan pertama kali ketika hari kemerdekaan dijahit oleh Ibu Fatmawati yang merupakan istri dari Presiden Soekarno. Ukuran Bendera sang Merah Putih milik bangsa kita bangsa Indonesia memiliki standar dan aturan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan, mengenai bendera yang lambang negara dijelaskan dalam Pasal 4 dari ayat 1 hingga 3. Bendera merah putih berbentuk persegi panjang dengan lebar dua pertiga dari ukuran panjangnya. Bahan kain yang digunakan menggunakan bahan kain yang tidak luntur. Secara lengkap berikut ini bunyi lengkap Pasal 4 ayat 1-3. Pasal Tentang Ukuran Bendera Merah Putih 1. Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dua-pertiga dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama. 2. Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur. 3. Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dibuat dengan ketentuan ukuran a. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan; b. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum; c. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan; d. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden; e. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara; f. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum; g. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal; h. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api; i. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara; dan j. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja. Cara Menghormati Bendera Negara Ada hal-hal yang tidak boleh dilakukan terhadap bendera merah putih yakni mencoret, menulisi, menggambari, dan merusak. Banyak kasus pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan bendera sehingga ditertibkan oleh petugas yang berwajib. Sehingga pentingnya mengetahui peraturan tersebut. Ada aturan terhadap perlindungan Bendera Bangsa Indonesia yakni Pasal 57 dengan bunyi lengkapnya sebagai berikut Setiap orang dilarang a. mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara; b. menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran; c. membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara; dan d. menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini. Ketika anda tetap melakukan pelanggaran tersebut maka akan ada sanksi sesuai dengan Pasal 66 sebagai berikut Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. Keywords Ukuran Bendera Merah Putih Originally posted 2021-01-25 035726. Pencoretanbendera merah putih yang dilakukan Front Pembela Islam (FPI) saat melakukan aksi di depan Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (16/1/2017) dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan tidak menghargai jasa para pejuang. Mantan Sekretaris Militer, DR Tubagus Hasanuddin, mengatakan, aksi pencoretan bendera merah putih yang
Intisari Mengenai pemasangan bendera yang terbalik, perlu diketahui bahwa Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dua-pertiga dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama. Bendera Negara juga dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur. Penjelasan selengkapnya tentang pengibaran dan pemasangan bendera negara, dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. Ulasan Terima kasih atas pertanyaan Anda. Bendera Negara adalah Sang Merah Putih Secara umum, aturan soal bendera negara terdapat dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan “UU 24/2009”. Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera Negara adalah Sang Merah Putih.[1] Mengenai pemasangan bendera yang terbalik, perlu diketahui bahwa Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dua-pertiga dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama. Bendera Negara juga dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.[2] Penggunaan Bendera Negara Penggunaan bendera negara dapat berupa pengibaran dan/atau pemasangan.[3] Yang dimaksud dengan “pengibaran” adalah penaikan dan penurunan bendera. Ada beberapa aturan soal penggunaan bendera negara, salah satunya adalah dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.[4] Akan tetapi, dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari, yaitu[5] a. Keadaan mengobarkan semangat patriotisme, membela tanah air; b. keadaan menghormati kunjungan kepala negara atau pemerintahan negara lain; c. darurat perang; d. perlombaan olah raga; e. renungan suci; f. keadaan sangat bersuka cita; atau g. keadaan sangat berduka cita. Berikut hal-hal yang perlu Anda ketahui seputar bendera negara yang kami rangkum dari UU 24/2009 1. Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.[6] Yang dimaksud dengan “wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia” adalah termasuk wilayah yurisdiksi alat transportasi udara, laut, dan darat milik pemerintah ataupun warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sedang di luar negeri. Selain pengibaran setiap tanggal 17 Agustus, Bendera Negara juga dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain, yaitu a. tanggal 2 Mei, hari Pendidikan Nasional b. tanggal 20 Mei, hari Kebangkitan Nasional c. tanggal 1 Oktober, hari Kesaktian Pancasila d. tanggal 28 Oktober, hari Sumpah Pemuda e. tanggal 10 November, hari Pahlawan f. peristiwa lain peristiwa besar atau kejadian luar biasa yang dialami oleh bangsa Indonesia, misalnya kunjungan Presiden atau Wakil Presiden ke daerah dan pada perayaan dirgahayu daerah. 2. Bendera Negara wajib dikibarkan setiap hari di[7] a. istana Presiden dan Wakil Presiden; b. gedung atau kantor lembaga negara; c. gedung atau kantor lembaga pemerintah; d. gedung atau kantor lembaga pemerintah nonkementerian; e. gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah; f. gedung atau kantor dewan perwakilan rakyat daerah; g. gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; h. gedung atau halaman satuan pendidikan; i. gedung atau kantor swasta; j. rumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden; k. rumah jabatan pimpinan lembaga negara; l. rumah jabatan menteri; m. rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian; n. rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat; o. gedung atau kantor atau rumah jabatan lain; p. pos perbatasan dan pulau-pulau terluar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; q. lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia; dan r. taman makam pahlawan nasional. 3. Bendera Negara wajib dipasang pada[8] a. kereta api yang digunakan Presiden atau Wakil Presiden; ditempatkan di sebelah kanan kabin masinis b. kapal milik Pemerintah atau kapal yang terdaftar di Indonesia pada waktu berlabuh dan berlayar; ditempatkan di tengah anjungan kapal atau c. pesawat terbang milik Pemerintah atau pesawat terbang yang terdaftar di Indonesia ditempatkan di sebelah kanan ekor pesawat terbang 4. Bendera Negara dapat dikibarkan dan/atau dipasang pada[9] a. kendaraan atau mobil dinas; b. pertemuan resmi pemerintah dan/atau organisasi; c. perayaan agama atau adat; d. pertandingan olahraga; dan/atau e. perayaan atau peristiwa lain. 5. Bendera Negara dapat digunakan sebagai[10] a. Tanda perdamaian Yaitu apabila terjadi konflik horizontal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.[11] b. Tanda berkabung Yaitu apabila Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, pimpinan atau anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia. Bendera Negara sebagai tanda berkabung dikibarkan setengah tiang.[12] c. Penutup peti atau usungan jenazah Bendera Negara sebagai penutup peti atau usungan jenazah dapat dipasang pada peti atau usungan jenazah Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, anggota dewan perwakilan rakyat daerah, kepala perwakilan diplomatik, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia yang meninggal dalam tugas, dan/atau warga negara Indonesia yang berjasa bagi bangsa dan negara.[13] Dipasangnya lurus memanjang pada peti atau usungan jenazah, bagian yang berwarna merah di atas sebelah kiri badan jenazah[14] 6. Cara pemasangan Bendera Negara[15] a. Bendera Negara dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera Negara. b. Bendera Negara yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran Bendera Negara. c. Bendera Negara yang dipasang pada dinding, dipasang membujur rata. 7. Saat penaikan atau penurunan Bendera Negara[16] a. Bendera Negara dinaikkan atau diturunkan pada tiang secara perlahan-lahan, dengan khidmat, dan tidak menyentuh tanah. b. Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang, dinaikkan hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar dan diturunkan tepat setengah tiang. c. Dalam hal Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang itu hendak diturunkan, dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang, dihentikan sebentar, kemudian diturunkan. Sikap Terhadap Bendera Negara Menjawab pertanyaan Anda lainnya soal sikap kita terhadap bendera negara, antara lain diatur bahwa pada waktu penaikan atau penurunan bendera negara, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadapkan muka pada bendera negara sampai penaikan atau penurunan bendera negara selesai.[17] Lebih khusus lagi, ada sejumlah larangan terhadap bendera, yakni[18] a. merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara; b. memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial; c. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam; d. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan e. memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara. Sanksi Pidana Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.[19] Sementara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta bagi setiap orang yang[20] a. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial; b. dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam; c. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; d. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat merendahkan kehormatan Bendera Negara. Sedangkan bagi orang yang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar hukum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan. [1] Pasal 1 angka 1 UU 24/2009 [2] Pasal 4 ayat 1 UU 24/2009 [3] Pasal 6 UU 24/2009 [4] Pasal 7 ayat 1 UU 24/2009 [5] Pasal 7 ayat 2 UU 24/2009 beserta penjelasannya [6] Pasal 7 ayat 3 UU 24/2009 [7] Pasal 9 ayat 1 UU 24/2009 [8] Pasal 10 ayat 1 UU 24/2009 [9] Pasal 11 ayat 1 UU 24/2009 [10] Pasal 12 ayat 1 UU 24/2009 [11] Pasal 12 ayat 2 UU 24/2009 [12] Pasal 12 ayat 4 dan ayat 5 UU 24/2009 [13] Pasal 12 ayat 12 UU 24/2009 [14] Pasal 12 ayat 13 UU 24/2009 [15] Pasal 13 UU 24/2009 [16] Pasal 14 UU 24/2009 [17] Pasal 15 ayat 1 UU 24/2009 [18] Pasal 24 UU 24/2009 [19] Pasal 66 UU 24/2009 [20] Pasal 67 UU 24/2009
. 242 406 396 29 463 25 162 485

setiap orang dilarang menodai bendera sang merah putih karena