Anton Chrisbiyanto. Senin, 18 September 2017 - 22:33 WIB. Aturan Pengisian BBM Kapal Diminta Ditinjau Ulang. A A A. JAKARTA - Adanya Surat Edaran Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok Nomor UM 003/10/17/SYB TPK-17 Tanggal 08 September 2017 tentang Pengisian Bahan Bakar Kapal, telah menimbulkan keresahan di kalangan pemilik kapal yang
Heater. Bahan bakar pada kapal laut disimpan dalam tangki bunker untuk mempertahankan suhu temperatur dari bahan bakar, yakni temperatur antara 40-500 derajat celcius. Dari tangki bahan bakar inilah kemudian akan dipompakan ke settling tank, sekaligus penyaringan kotoran melalui strainer untuk menyaring kotoran.
Dengan demikian, dapat diperkirakan kebutuhan tambahan LNG untuk operasional kapal dengan tujuan perencanaan bahan bakar yang disediakan pada kapal. Manajemen BOG dan konsumsi bahan bakar dapat dilakukan dengan cara yang sama untuk j enis kap al LNG yang lainnya yang diop rasik n o hTanggu LNG. 4.2 Pemilihan jenis penggerak kapal LNG