Jakarta - Setiap kapal berbendera Indonesia dan kapal asing yang beroperasi di perairan Indonesia diwajibkan untuk menggunakan bahan bakar low sulfur dengan kandungan maksimal 0,5% m/m. Kewajiban
Anton Chrisbiyanto. Senin, 18 September 2017 - 22:33 WIB. Aturan Pengisian BBM Kapal Diminta Ditinjau Ulang. A A A. JAKARTA - Adanya Surat Edaran Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok Nomor UM 003/10/17/SYB TPK-17 Tanggal 08 September 2017 tentang Pengisian Bahan Bakar Kapal, telah menimbulkan keresahan di kalangan pemilik kapal yang

Heater. Bahan bakar pada kapal laut disimpan dalam tangki bunker untuk mempertahankan suhu temperatur dari bahan bakar, yakni temperatur antara 40-500 derajat celcius. Dari tangki bahan bakar inilah kemudian akan dipompakan ke settling tank, sekaligus penyaringan kotoran melalui strainer untuk menyaring kotoran.

Dengan demikian, dapat diperkirakan kebutuhan tambahan LNG untuk operasional kapal dengan tujuan perencanaan bahan bakar yang disediakan pada kapal. Manajemen BOG dan konsumsi bahan bakar dapat dilakukan dengan cara yang sama untuk j enis kap al LNG yang lainnya yang diop rasik n o hTanggu LNG. 4.2 Pemilihan jenis penggerak kapal LNG Amerika Serikat, yang memulai era kapal selam (bertenaga) nuklir dengan ”Nautilus” tahun 1955, selanjutnya diberi simbol SSN, memperlihatkan kelebihan kapal selam jenis ini dengan SSN Seawolf. Tanggal 7 Agustus 1958, Seawolf menyelam dan tidak muncul lagi ke permukaan hingga 6 Oktober 1958, menempuh jarak 13.780 mil laut (25.520,56 kilometer). . 239 443 84 451 403 152 263 172

bahan bakar kapal feri